Polda Metro Jaya mengundang Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL pada pukul 14.00
Polda Metro Jaya mengundang Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL pada pukul 14.00
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kaitannya dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Firli dijadwalkan pada siang hari ini, tepatnya pukul 14.00 WIB. "Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI pukul 14.00 WIB, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Ade mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap Firli, salah satu topik yang akan dibahas adalah foto pertemuan antara keduanya. "Itu salah satu pertanyaan yang akan diajukan," ungkapnya. Terkait penanganan dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi untuk berkolaborasi dengan KPK.
Namun, menurut Ade, surat supervisi yang disampaikan ke KPK belum mendapat tanggapan dari lembaga antirasuah tersebut. "Belum (ada balasan)," jelas Ade. Saat ini, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ke tahap penyidikan. Dalam mengelola kasus ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.
Foto momen pertemuan tersebut diketahui tersebar luas di media sosial. Firli sendiri mengakui bahwa ia bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis sebelum KPK memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli menjelaskan bahwa ia bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat umum yang ramai oleh banyak orang. Menurut Firli, pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau pihak yang terlibat dalam proses hukum di KPK. "Pada waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukanlah tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang terlibat dalam proses hukum di KPK," ujar Firli dalam pernyataan tertulisnya, pada Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah berbagai tuduhan, termasuk isu pemerasan dan penerimaan sejumlah uang dalam skala miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. Menurut Firli, dugaan pemerasan yang saat ini menyasar pimpinan KPK merupakan hasil dari serangan balik oleh para pelaku korupsi. "Sangat mungkin saat ini para pelaku korupsi bersatu untuk melakukan serangan, yang dikenal dengan istilah 'when the corruptor strike back' (ketika para koruptor melakukan serangan balik)," ujar Firli.
0 Response to "Polda Metro Jaya mengundang Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL pada pukul 14.00"
Post a Comment