Kerentanan Pelanggan PLN yang Menyebabkan Denda: Masalah Meteran Listrik Berulang, tapi Tidak Ada Pilihan Lain
Kerentanan Pelanggan PLN yang Menyebabkan Denda: Masalah Meteran Listrik Berulang, tapi Tidak Ada Pilihan Lain
Sejumlah penduduk Jakarta mengalami situasi yang tidak menyenangkan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tanpa diduga, mereka didenda puluhan juta rupiah karena diduga menggunakan segel meter palsu. Beberapa kisah tentang pelanggan PLN ini menjadi viral di media sosial. Kepala Bagian Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menyoroti kerentanan posisi konsumen dalam kasus banyak penduduk yang didenda oleh PLN karena masalah meteran listrik. "Posisi konsumen sangat lemah, PLN adalah satu-satunya perusahaan, konsumen tidak memiliki pilihan lain," ujar Rio kepada Kompas.com dalam pertemuan Zoom, Selasa (17/10/2023).
Rio menjelaskan, YLKI sering mendapatkan keluhan serupa dari konsumen PLN yang didenda karena masalah meteran listrik. Banyak dari mereka merasa bingung dengan tuduhan dan jumlah denda yang dibebankan. Mereka merasa bahwa meteran listrik selalu diperiksa oleh staf PLN.
Tidak ada alternatif lain. Posisi konsumen dianggap lemah karena tidak memiliki opsi untuk beralih ke penyedia listrik lain. Proses pembuktian meteran asli atau palsu dianggap sangat bias karena dilakukan oleh PLN sendiri. Menurut Rio, seharusnya ada pihak ketiga yang netral untuk menentukan siapa yang salah dalam kasus yang melibatkan antara pelanggan dan penyedia jasa.
"Dalam proses pembuktian, tidak ada pihak ketiga yang terlibat, tidak transparan. Itulah yang sering dikeluhkan oleh konsumen. Ternyata yang memeriksa (meteran asli atau palsu) adalah petugas PLN sendiri," ujar Rio. "Kita tidak tahu apakah meteran tersebut dibungkus kemudian dibawa ke kantor PLN. Lalu hasil meteran tersebut menunjukkan indikasi pengaturan dan sebagainya," tambahnya. Diperlukan transparansi. Kisah seorang warga dengan inisial AS (66) yang didenda sebesar Rp 33 juta oleh PLN karena menggunakan kilowatt per jam (KWH) meter palsu menambah daftar panjang warga yang mendapat sanksi dari PLN. AS yang tinggal di Cengkareng diduga mengganti segel KwH meter-nya pada 2016. Hal ini kemudian ditemukan oleh petugas PLN dan AS sekarang didenda puluhan juta rupiah.
"Masalah pembuktian, pengambilan sampel, dan sebagainya. Ini harus dilakukan secara transparan agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur," ucap Rio. Pembuktian secara transparan diperlukan karena kasus yang dialami AS bukanlah yang pertama kali terjadi. Terlebih lagi, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS telah berlangsung sejak tahun 2016. Hal ini sulit dibuktikan karena PLN baru menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut setelah 7 tahun berlalu. Pembuktian oleh tim independen juga diperlukan agar PLN dapat mengetahui apakah yang dituduhkan kepada AS benar-benar pelanggaran atau hanya tuduhan tanpa dasar. "Sehingga tidak menimbulkan penafsiran, 'Wah ini diatur dan sebagainya'. Nah itu jangan sampai terjadi," jelas Rio.
Ini bukan kasus pertama. Sharon Wicaksono, seorang warga di Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, tiba-tiba juga didenda sebesar Rp 68 juta oleh PLN karena dituduh menggunakan segel meter palsu. Sharon membagikan cerita ini melalui akun Instagram pribadinya @sharonwicaksono pada 22 Juni 2022. Sharon menceritakan bahwa rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pemeriksaan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon tidak berada di rumah. Sharon merasa ditekan oleh pihak PLN. Dia juga pernah diancam akan diputus aliran listrik jika tidak membayar denda. Sharon juga mempertanyakan mengapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 baru dipermasalahkan sekarang.
Tidak menerima denda sebesar Rp 68 juta, Sharon menyampaikan keberatannya kepada PLN. Perusahaan tersebut akhirnya membatalkan denda Rp 68 juta terhadap Sharon karena tidak terbukti melanggar aturan.
0 Response to "Kerentanan Pelanggan PLN yang Menyebabkan Denda: Masalah Meteran Listrik Berulang, tapi Tidak Ada Pilihan Lain"
Post a Comment