Melacak Keterlibatan Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Menyelidiki Ajudannya dan Mantan Wakil Ketua KPK
Melacak Keterlibatan Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Menyelidiki Ajudannya dan Mantan Wakil Ketua KPK
Kepolisian telah memeriksa total 23 saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa 23 saksi tersebut telah diperiksa hingga Senin (16/10/2023) kemarin. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk ajudan Firli Bahuri, serta Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, yang diduga sebagai perantara. Pada hari ini, Selasa (17/10/2023), polisi juga memeriksa eks Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang.
Hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK. Terdapat enam orang dalam jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023, yang dipimpin oleh Firli Bahuri. Firli didampingi oleh lima wakil, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, yang telah mengundurkan diri sebelumnya. Penyelidikan polisi menunjukkan indikasi keterlibatan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus ini. Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mengonfirmasi adanya keterkaitan antara Irwan Anwar, Syahrul, dan Firli. Irwan diduga menyalurkan dana dari SYL kepada Firli.
Saut juga diperiksa terkait dugaan pemerasan SYL. Ia dimintai keterangan sebagai ahli dalam kasus tersebut, terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, termasuk Pasal 36 dan 65 tentang larangan berinteraksi langsung dengan tersangka atau pihak terkait dalam kasus korupsi. Saut menjelaskan ketentuan tata kerja pengaduan masyarakat (dumas) berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018, yang berlaku saat ia masih menjabat. Tomi Murtomo, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, juga diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, dengan durasi pemeriksaan mencapai 6,5 jam.
Tomi menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya selama enam jam, dari pukul 10.30 hingga 17.00 WIB. Setelah pemeriksaan, Tomi meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah dengan nomor B 1373 SQR. Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Tomi hanya menjawab singkat kepada wartawan, "Aman-aman, tanya penyidiknya aja," pada hari Senin (16/10/2023).
Kevin Egananta, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Firli Bahuri, juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023) malam. Saat meninggalkan Gedung Promoter, Kevin ditemani beberapa orang yang melindunginya dari sorotan kamera awak media yang menunggu di sekitar. Ia tidak memberikan komentar apa pun ketika ditanya oleh beberapa awak media dan langsung bergegas melalui kerumunan wartawan. Kevin kemudian naik ke mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang telah menunggunya, setelah berjalan sekitar 15 meter.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari Rabu (11/10/2023). Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Irwan diperiksa sebagai saksi selama waktu tersebut di Mapolda Metro Jaya. Informasi menunjukkan bahwa Irwan Anwar diduga sebagai perantara dalam penyerahan dana dari Syahrul Yasin Limpo kepada pimpinan KPK, yang diduga merupakan Firli Bahuri. Sugeng Teguh Santoso dari Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa Irwan memiliki hubungan keluarga dengan Syahrul Yasin Limpo, dan pernah bekerja sebagai bawahannya ketika Firli menjabat di Polda NTB.
Dalam menangani kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, yang foto-fotonya telah tersebar luas di internet. Firli mengklaim bahwa pertemuan dengan Syahrul terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia menegaskan bahwa pada saat itu, status Syahrul Yasin Limpo bukanlah sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Firli menolak tudingan tentang pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah besar dari Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, tuduhan pemerasan yang saat ini diarahkan kepada pimpinan KPK merupakan upaya balas dendam dari para koruptor, yang dikenal dengan istilah "when the corruptor strike back."
0 Response to "Melacak Keterlibatan Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Menyelidiki Ajudannya dan Mantan Wakil Ketua KPK"
Post a Comment